Hati-hati melakukan perjanjian tanpa kontrak tertulis!
Jadi begini ceritanya. Beberapa waktu yang lalu saat saya mengalami kegalauan mencari makeup artist yang cociks, seorang teman merekomendasikan sebuah nama. Sayapun langsung menghubungi orang tersebut dan bertanya-tanya soal fee dan kesediaannya untuk menjadi makeup artist untuk kawinan saya. Namun melihat portfolionya membuat saya kurang yakin sehingga merasa perlu untuk melakukan test makeup. Sebelumnya sayapun ingin memastikan terlebih dahulu apa konsekuensinya jika tiba-tiba saya memutuskan untuk tidak menggunakan jasanya. Katanya, makeup test tersebut gratis jika saya jadi pakai dia sebagai makeup artist. Tapi kalau tidak, saya hanya perlu mengganti biaya test makeup sehara Rp 1,6jt. Mahal ya, pikir saya saat itu? Namun karena desperate tak dapat menemukan makeup artist yang sesuai budget tapi tetap keukeuh ingin cantik di hari H nanti, akhirnya sayapun mengambil resiko tersebut.
Hingga sampailah pada hari test makeup. Seperti postingan saya sebelumnya, hasil makeupnya tak mengecewakan. Tapi jujur, tak sesuai ekspektasi saya karena kurang "manglingin". Tak jauh beda dengan hasil makeup yang saya kerjakan sendiri hanya terlihat sedikit lebih menor, kira-kira begitulah komentar teman saya. Namun lagi-lagi karena desperado tadi dan terlalu malas untuk test makeup dengan makeup artist lain, akhirnya di hari itu juga saya langsung mengiyakan untuk menggunakan jasanya. Mungkin inilah buah hasil dari ketidaksabaran..
Beberapa hari kemudian, makeup artist dambaan saya memberi kabar baik. Ia bersedia memberi diskon sehingga tarifnya masih bisa terjangkau oleh budget saya. Setelah konsultasi dengan mama dan beberapa orang teman, sayapun memutuskan untuk menggunakan jasanya. Kali ini tanpa test makeup karena selain portfolio yang lebih meyakinkan, seorang teman dekat yang pernah menggunakan jasanyapun berpendapat demikian.
Membatalkan kerjasama memang tidak pernah enak. Baik di pihak yang membatalkan atau pihak yang dibatalkan. Tadi malam saya mengirimkan pesan melalui BBM kepada si makeup artist tersebut. Saya bahkan meminta nomer rekeningnya untuk mengirimkan uang test makeup sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Namun tak disangka-sangka, yang bersangkutan malah mengenakan charge 30% dari harga makeup. Hal ini tidak pernah dibicarakan sebelumnya dan cukup bikin saya shocked. Bukan apa-apa, nominalnya cukup besar buat saya. Ditambah lagi saat ini dimana begitu banyak pengeluaran tak terduga. Dia ngotot. Alasannya, dia sudah booked tanggal tersebut untuk kawinan saya dan diapun telah mengajukan cuti ke kantornya. Padahal kawinan saya juga masih 2 bulan lagi. Apakah membatalkan cuti segitu ribetnya?
Tadi malam energi saya telah habis untuk berdebat. Apalagi lewat BBM dimana bisa terjadi kesalahpahaman dalam menginterpretasikan intonasi suara. Sayapun menghubungi beberapa teman, yang juga berkecimpung di dunia per-makeup-artist-an dan vendor kawinan untuk sekedar bertanya pendapat. Semua orang yang saya tanyakan menganjurkan saya untuk tidak membayar charge 30% karena memang tidak pernah ada pembicaraan seperti itu dari awal. Kontrak tertulispun tidak ada, jadi tidak ada kekuatan hukum apapun yang mewajibkan saya untuk membayar charge tersebut. Dan lagi kalau mau jahat, bisa saja saya mangkir menolak membayar fee makeup test. Tapi untuk apa mengambil hak orang? Tidak pernah ada di kamus saya seperti itu.
Sekarang saya masih mengumpulkan pendapat orang-orang sekitar mengenai hal ini. Kekesalan saya membuat tidur tadi malam tak nyenyak. Akibatnya sekarang pusing dan berkunang-kunang. Ah, mudah-mudahan saja segera mendapat pencerahan. Pembelajaran yang harus dipetik dari kasus ini, hati-hati saat dealing dengan orang. Tanyakan sedetail mungkin, bahkan kemungkinan terburuk sekalipun. Dan perjanjian tertulis itu teramat sangat penting. Meskipun dengan teman sendiri. Daripada ujung-ujungnya nggak enak kayak gini, ya kan???
No comments:
Post a Comment